Sedekah

 SEDEKAH DALAM ISLAM

Tangan di atas lebih baik dari tangan yang di bawah


Pengertian Sedekah

    Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa Arab صدقة yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Kata shadaqah mempunyai dua arti. Pertama, shadaqah sunah/tathawwu' (sedekah) dan wajib (zakat). Secara terminologi, sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Contoh, memberikan sejumlah uang, beras, atau benda-benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. 

Dasar Hukum Sedekah

    Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah. Islam mensyariatkan sedekah karena di dalamnya terdapat unsur memberikan pertolongan kepada pihak yang membutuhkan. Di dalam Al-Quran banyak ayat yang menganjurkan agar kita bersedekah di antaranya terdapat dalam firman Allah Swt.

  • Surat Al-Baqarah ayat 280
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

    Artinya: Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

  • Dalam hadisnya, Rasulullah memerintahkan agar umatnya bersedekah meskipun dalam jumlah yang sedikit.
اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بشق تمرة (متفق عليه)

    Artinya: Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma. (Bukhari Muslim).

Hukum yang Terkait dengan Sedekah

    Pada dasarnya sedekah dapat diberikan kapan dan di mana saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun, ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Dijelaskan juga dalam kitab Kifayat Al-Akhyar, sedekah sangat dianjurkan ketika sedang menghadapi perkara penting, sakit atau bepergian, berada di kota Mekkah dan Madinah, peperangan, haji, dan pada waktu-waktu yang utama seperti sepuluh hari di bulan Zulhijah, dan hari raya.

Perkara yang Membatalkan Sedekah

    Ada beberapa perkara yang dapat menghilangkan pahala sedekah:

  1. al-Mann (membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut di hadapan orang lain.
  2. al-Adza (menyakiti) artinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan.
  3. Riya (memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin dipuji. Bersedekah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau bersedekah.

Bentuk-bentuk Sedekah

    Dalam Islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Berdasarkan hadis, para ulama membagi sedekah menjadi:

  1. Memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang lain.
  2. Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan.
  3. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa.
  4. Membantu orang lain yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpangi.
  5. Membantu mengangkat barang orang lain ke dalam kendaraannya.
  6. Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu, dan kayu.
  7. Melangkahkan kaki ke jalan Allah.
  8. Mengucapkan zikir seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istigfar.
  9. Menyuruh orang lain berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
  10. Membimbing orang buta, tuli, dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
  11. Memberikan senyuman kepada orang lain.

Hikmah Sedekah

  1. Orang yang bersedekah lebih mulia dibanding orang yang menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis "Tangan di atas lebih baik dari tangan yang di bawah".
  2. Mempererat hubungan sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat bakhil dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.
  3. Orang yang bersedekah senantiasa didoakan oleh kedua malaikat.

Komentar

  1. Masyaa Allah 🥰
    Terimakasih mba, ilmunya sangat bermanfaat 👏🏻

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zina

Mencuri