Mencuri

 PENCURIAN DAN HAD NYA DALAM ISLAM

Ilustrasi Mencuri

Pengertian Mencuri

    Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya, secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi. 

    Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini:

  1. Pelaku pencurian adalah mukallaf.
  2. Barang yang dicuri milik orang lain.
  3. Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.
  4. Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan.
  5. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri. 
  6. Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab.

Pembuktian Pencurian 

    Had mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini-secara syara’ telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai had. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:

  1. Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka.
  2. Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri.
  3. Sumpah dari penuduh.

Had Mencuri 

    Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas, maka pelakunya wajib dikenakan had mencuri, yaitu potong tangan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 38.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ 

    Artinya: Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.

    Sebagian ulama di antaranya imam Malik dan imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:

  • Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali.
  • Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua.
  • Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
  • Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
  • Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah takzir dan ia dipenjarakan hingga bertaubat.

    Sebagian ulama lain di antaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pencurian kedua, yakni potong tangan kanan untuk pencurian pertama dan potong kaki kiri untuk pencurian kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan seterusnya hukumannya adalah takzir.

Nisab (Kadar) Barang yang Dicuri

    Para Ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.

  • Menurut mazhab Hanafi, nisab barang curian adalah 10 dirham.
  • Menurut Jumhur Ulama, nisab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.

Pencuri yang Dimaafkan 

    Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik barang yang dicuri). Jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang dicuri memaafkan pencuri. 

Hikmah Had bagi Pencuri 

  1. Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda. 
  2. Seseorang akan memahami betapa hukum Islam benar-benar melindungi hak milik seseorang. 
  3. Menghindarkan manusia dari sikap malas. 
  4. Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rezeki yang halal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zina

Sedekah