Mencuri
PENCURIAN DAN HAD NYA DALAM ISLAM Ilustrasi Mencuri Pengertian Mencuri Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya, secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini: Pelaku pencurian adalah mukallaf . Barang yang dicuri milik orang lain. Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri. Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab. Pembuktian Pencurian Had mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini-secara syara’ telah melakukan pe...