Zina

 ZINA DAN HAD NYA DALAM ISLAM

Zina merupakan perbuatan yang keji dan termasuk dalam dosa besar

Pengertian Zina

    Zina merupakan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah.

Hukum Zina

    Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar. Allah Swt. berfirman dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

    Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Dasar Penetapan Hukum Zina

    Dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:

  1. Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Yang kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. 
  2. Pengakuan pelaku zina.

    Adapun had zina itu sendiri dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pelaku zina sudah baligh dan berakal.
  2. Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan.
  3. Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had.
  4. Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut.

Macam-macam Zina dan Hadnya

    Zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina muhsan adalah rajam. Teknis penerapan hukuman rajam yaitu, pelaku zina muhsan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan hukuman. Sebagaimana juga tidak dibolehkan merajam dengan batu besar hingga menyebabkan kematian seketika yang dengan itu tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina muhsan tidak tercapai.

    Zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para Ahli Fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu muhsan baik laki-laki ataupun perempuan adalah dicambuk sebanyak 100 kali.

Hikmah Diharamkannya Zina

    Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Di antara hikmah terpenting diharamkannya zina adalah:

  1. Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga.
  2. Menjaga harga diri dan kehormatan manusia.
  3. Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
  4. Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mencuri

Sedekah