Jual Beli atau Perdagangan


JUAL BELI ATAU PERDAGANGAN DALAM ISLAM


Jual Beli dalam Islam


Pengertian Jual Beli

    Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh disebut al-ba'i yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Secara terminologi, jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.

Dasar Hukum Jual Beli

  • Surat Al-Baqarah ayat 275
... وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
        Artinya: Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba... 
  • Hadis dari al-Baihaqi, Ibn Majah dan Ibn Hibban, Rasulullah menyatakan:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ (رواه البيهقى)

        Artinya: Jual beli itu didasarkan atas suka sama suka.

Hukum Jual Beli

    Para ulama fiqh mengatakan bahwa hukum asal dari jual beli adalah mubah (boleh), tetapi pada situasi-situasi tertentu hukumnya dapat berubah, adakalanya menjadi wajib, sunah, atau yang lainnya.

Rukun dan Syarat Jual Beli 

    Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual beli itu hanya satu, yaitu ijab dan kabul. Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat, yaitu:

  1. Ada orang yang berakad atau al-muta'aqidain (penjual dan pembeli).
  2. Ada shighat (lafal ijab dan kabul).
  3. Ada barang yang dibeli.
  4. Ada nilai tukar pengganti barang.
  • Syarat-syarat orang yang berakad:
    1. Berakal.
    2. Yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. Artinya, seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli.
  • Syarat-syarat yang terkait dengan ijab kabul:

    Para ulama fiqh sepakat bahwa unsur utama dari jual beli yaitu kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan kabul yang dilangsungkan. 

  • Syarat-syarat yang terkait dengan barang yang diperjual-belikan:
    1. Barang itu ada.
    2. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
    3. Milik seseorang (penjual).
    4. Diserahkan pada saat akad berlangsung.
  • Syarat uang atau nilai tukar barang yang dijual:
    1. Suci. Barang najis tidak boleh diperjualbelikan.
    2. Ada manfaatnya.
    3. Keadaan barang/uang dapat diserahterimakan.
    4. Barang yang diperjualbelikan milik penjual atau yang mewakilinya.
    5. Barang itu diketahui oleh pembeli dan penjual.

Berselisih dalam Jual Beli

    Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan adalah kata-kata yang punya barang bila antara keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya.

Bentuk-bentuk Jual Beli yang Dilarang

    Jual beli terlarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun. Bentuk jual beli yang termasuk dalam kategori ini sebagai berikut:

  • Jual beli barang yang zatnya haram, najis, atau tidak boleh diperjualbelikan.

    Adapun bentuk jual beli yang dilarang karena barangnya yang tidak boleh diperjualbelikan yaitu air susu ibu dan air mani (sperma) binatang.

  • Jual beli yang dilarang karena belum jelas (samar-samar) antara lain:
    1. Jual beli buah-buahan yang belum tampak hasilnya.
    2. Jual beli barang yang belum tampak. Misalnya, menjual ikan di kolam/laut, ubi/singkong yang masih ditanam, dan anak ternak yang masih dalam kandungan induknya.
    3. Jual beli bersyarat.
    4. Jual beli yang menimbulkan kemudaratan.
    5. Jual beli yang dilarang karena dianiaya.
    6. Jual beli muhaqalah, yaitu menjual tanam-tanaman yang masih di sawah atau di ladang.
    7. Jual beli mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas dipanen).
    8. Jual beli mulamasah, yaitu jual beli secara sentuh. menyentuh.
    9. Jual beli munabadzah, yaitu jual beli secara lempar- melempar.
    10. Jual beli mazabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering.
  • Jual beli terlarang karena ada faktor lain yang merugikan pihak-pihak terkait, antara lain:
    1. Jual beli dari orang yang masih dalam tawar-menawar.
    2. Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar.
    3. Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
    4. Jual beli barang rampasan atau curian.

Manfaat dan Hikmah Jual Beli

  • Manfaat jual beli banyak sekali, antara lain:
    1. Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
    2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
    3. Masing-masing pihak merasa puas.
    4. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram (batil).
    5. Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah Swt.
    6. Menumbuhkan ketenteraman dan kebahagiaan.
  • Adapun hikmah jual beli dalam garis besarnya sebagai berikut:

    Allah Swt. mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hamba-hamba-Nya, karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorang pun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena ini manusia dituntut berhubungan satu sama lainnya. Dalam hubungan ini tak ada satu hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, di mana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zina

Mencuri

Sedekah